“Menurut Syi’ah, nikah mut’ah boleh bahkan akan mendapat pahala yang besar. Ulama Syi’ah menyatakan bahwa nikah mut’ah (kawin kontrak) tidak perlu dipedulikan apakah si wanita punya suami atau tidak. Boleh juga nikah dengan pelacur. (Al-Khumaini, Tahrir Al-Wasilah, vol.2/260-261) (1) Tanggapan: Pernyataan, […]