Kalah Gugatan Bukit Duri, Pemprov DKI Wajib Bayar Ganti Rugi
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (25/10/2017), hakim memenangkan warga.
Pemprov diwajibkan membayar ganti rugi materiil masing-masing Rp 200 juta kepada 93 warga karena terbukti melanggar hukum dalam penggusuran.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Anies mengaku siap mengadakan pertemuan dengan warga. Pertemuan menurutnya bukan hanya terkait kewajiban Pemprov membayar ganti rugi sesuai gugatan, namun juga membicarakan konsep permukiman di sekitar bantaran Kali Bukit Duri.
“Mengenai Bukit Duri kita menghormati keputusan pengadilan. Kita tidak berencana melakukan banding,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017). (M/Z)