Pendidikan
#Podcast | Paralegal Sebagai Suluk Sosial: Menyatukan Spiritualitas dan Kerja Sosial
Jakarta, 1 Januari 2026 —Pada pembukaan Rapat Pleno DPP Ahlulbait Indonesia (ABI) 2025 yang digelar pada 12 Desember di Deheng House, Jakarta, Ketua Umum ABI, Ustadz Zahir Yahya, menyoroti masih kuatnya dikotomi antara kesalehan spiritual dan kerja-kerja sosial di kalangan umat Islam.
Beliau mencontohkan bidang bantuan hukum, advokasi, dan keparalegalan sebagai aktivitas yang kerap tidak dipersepsikan sebagai bagian dari jalan penyempurnaan diri. Pandangan tersebut, menurutnya, tercermin dari sulitnya mengajak pemuda mukmin, khususnya dari kalangan Syiah untuk terlibat sebagai paralegal dan pendamping hak-hak masyarakat.
Ustadz Zahir menilai kondisi ini sebagai persoalan visi keagamaan. Kerja advokasi masih sering dipahami semata sebagai aktivisme sosial belaka, bukan laku spiritual yang bernilai ibadah dan penghambaan. Padahal, beliau mengutip hadis Imam Ali Zainal Abidin bahwa siapa pun yang membantu mengambil hak orang terdzalimi dari tangan orang dzalim akan menjadi pendampingnya di surga.
Bertolak dari pandangan tersebut, Ustadz Zahir menegaskan konsep suluk sosial: jalan spiritual yang ditempuh melalui pengabdian nyata di ruang sosial, termasuk advokasi hukum dan pembelaan keadilan, sebagai bagian integral dari proses penyempurnaan dan penghambaan manusia kepada Tuhan.
Paralegal dalam Kerangka Akses Keadilan
Gagasan itulah yang menjadi konteks diskusi dalam podcast Media ABI bertema “Ini Alasan ABI Membutuhkan Paralegal” yang ditayangkan pada 31 Desember 2025. Diskusi tersebut menghadirkan Ketua Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) DPP ABI, Fahmi Shahab dan Praktisi Paralegal ABI Firman Saputra, dengan Billy Joe sebagai pemandu acara.
Diskusi berfokus pada urgensi penguatan peran paralegal di lingkungan ABI sebagai instrumen perluasan akses keadilan (access to justice) dan pendampingan hukum berbasis masyarakat.
Penguatan Sistem dan Peran Paralegal ABI
Memulai diskusi, Fahmi Shahab menjelaskan bahwa program pelatihan paralegal merupakan kelanjutan dari kepengurusan sebelumnya, dengan penyesuaian terhadap regulasi terbaru Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang mensyaratkan pelatihan paralegal bersertifikat. ABI, tegasnya, tidak memulai dari nol, melainkan melakukan penataan dan penguatan terhadap sistem yang telah ada.
Ketua PSDM DPP itu menegaskan bahwa paralegal bukan pengganti advokat, melainkan asisten ahli hukum yang bekerja di wilayah non-litigasi. Dalam kondisi keterbatasan jumlah advokat di banyak daerah, keberadaan paralegal dinilai krusial untuk menjembatani kebutuhan hukum masyarakat.
Fahmi juga menekankan bahwa kerja paralegal tidak semata berorientasi pada penanganan kasus. Porsi terbesar justru berada pada kerja-kerja preventif dan edukatif, seperti penyuluhan hukum, pendampingan sosial, penguatan komunikasi, serta pencegahan konflik di tingkat keluarga dan komunitas.
Tantangan Lapangan dan Relasi dengan Advokat
Sementara itu, Firman Saputra menyoroti persoalan utama di lapangan, yakni minimnya keterhubungan paralegal dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau advokat. Padahal, secara hukum, posisi paralegal telah diakui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021.
Menurut Firman, paralegal idealnya bekerja di bawah payung OBH atau firma hukum agar memiliki legitimasi, arahan, dan ruang praktik yang jelas. Tanpa hubungan tersebut, paralegal cenderung pasif dan hanya bergerak ketika organisasi menghadapi persoalan hukum.
Firman menegaskan bahwa paralegal merupakan pelaksana kerja-kerja non-litigasi dan tidak memiliki kewenangan beracara di pengadilan. Oleh karena itu, relasi fungsional dengan advokat menjadi keharusan, sekaligus sarana pembelajaran, mengingat pengetahuan hukum paralegal bersifat terbatas dan harus terus diperbarui.
Pelatihan Paralegal dan Penataan Sistem ABI
Menjawab tantangan tersebut, Fahmi Shahab memaparkan skema penguatan paralegal ABI ke depan. Program pelatihan akan dilaksanakan selama tiga hari di kelas, dilanjutkan dengan magang selama tiga bulan di lembaga bantuan hukum. Sertifikat paralegal resmi hanya diberikan setelah peserta menyelesaikan seluruh tahapan tersebut.
ABI juga merencanakan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum sendiri sebagai agenda jangka menengah, sembari membuka kerja sama dengan LBH eksternal sebagai mitra. Selain itu, PSDM ABI menyiapkan forum komunikasi alumni paralegal untuk menjaga kesinambungan kapasitas, berbagi pengalaman, serta memperbarui pemahaman hukum yang terus berkembang.
Tantangan Lapangan dan Relasi dengan Advokat
Aspek ekonomi paralegal turut dibahas. Firman Saputra menegaskan bahwa meskipun lembaga bantuan hukum bersifat non-profit, kerja paralegal tetap memiliki nilai biaya. Aktivitas seperti riset, investigasi, dan pendampingan atas arahan advokat lazim disertai honorarium. Non-profit, tegasnya, merujuk pada orientasi lembaga, bukan penghapusan imbalan kerja.
Diskusi ini juga meluruskan anggapan bahwa paralegal harus berlatar belakang pendidikan hukum. Firman menegaskan bahwa paralegal terbuka bagi siapa pun, termasuk non-sarjana hukum, selama memiliki kecakapan komunikasi dan kemampuan memahami persoalan masyarakat. Bahkan, banyak sarjana hukum mengikuti pelatihan paralegal karena sifatnya yang praktis dan aplikatif.
Paralegal sebagai Jembatan Negara dan Masyarakat
Di akhir diskusi, Firman berharap paralegal ABI ke depan dapat tampil sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan konsisten dalam kerja-kerja keadilan sosial. Peran ini dinilainya strategis untuk memperlihatkan kontribusi nyata ABI bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Fahmi Shahab menutup dengan menegaskan bahwa paralegal merupakan bentuk desentralisasi pelayanan hukum. Melalui organisasi kemasyarakatan dan jejaring paralegal, negara dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput. Paralegal, menurutnya, menjadi jembatan antara kebutuhan hukum masyarakat dan keterbatasan struktur formal negara.
Diskusi dan bahasan dalam podcast ini menempatkan paralegal tidak hanya sebagai instrumen kerja sosial-hukum ABI, tetapi juga sebagai wujud laku suluk sosial dalam memperluas akses keadilan berbasis komunitas.[HMP/MT]
Silakan simak podcast yang tersedia dengan mengklik link ini. “Ini Alasan ABI Membutuhkan Paralegal”
