Mukadimah Setiap mukalaf (setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat-taklif) diwajibkan mempelajari masalah-masalah hukum syar’i yang dilakukannya sehari-hari, seperti masalah salat, puasa, bersuci, sebagian muamalah dan lain sebagainya. Jika ia tidak mempelajari hukum-hukum tersebut sehingga menyebabkan ia meninggalkan hal yang wajib […]