Tanya Jawab Fikih Bersama Ustaz Abdullah Beik. Bagaimana hukumnya mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung najis/barang haram? Bismillahirrahmaanirrahim…. Pada prinsipnya, memakan sesuatu yang najis atau haram itu hukumnya haram. Kecuali dalam kondisi yang disebut darurat. Dalam pengertian bahwa pada saat tidak ada […]
0
938 Views
0