Berdasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, negara wajib mencatat perkawinan yang disahkan oleh agama. Perkawinan atau pernikahan sebagai legitimasi ikatan antara hubungan laki-laki dan perempuan memerlukan pengesahan dari agama. Masalah pun timbul ketika pernikahan yang berlangsung adalah antara pasangan yang berbeda […]
0
1.5K Views
0