Internasional
42 Jurnalis Palestina Ditangkap Rezim Zionis Sepanjang 2025
Ahlulbait Indonesia, 2 Januari 2026 — Persatuan Jurnalis Palestina melaporkan bahwa tentara pendudukan Zionis telah menangkap sedikitnya 42 jurnalis Palestina, termasuk delapan jurnalis perempuan, sepanjang tahun 2025. Penangkapan tersebut terjadi di Tepi Barat, Yerusalem, dan wilayah pendudukan 1948.
Dalam laporan yang dikutip IRNA dari Jaringan Al-Aqsa pada Jumat (2/1), serikat jurnalis itu menyebutkan bahwa otoritas pendudukan terus menjalankan kebijakan konfrontasi terorganisir terhadap jurnalis dan pekerja media. Kebijakan tersebut meliputi penangkapan sewenang-wenang dan administratif, pemukulan, deportasi, penyitaan peralatan media, serta interogasi paksa dengan tujuan membungkam pemberitaan dan melemahkan struktur media nasional Palestina.
Laporan tersebut menyoroti perubahan yang dinilai berbahaya dalam pola penindasan, antara lain meningkatnya penargetan terhadap jurnalis berpengaruh, penangkapan berulang terhadap individu yang sama, perluasan penahanan administratif tanpa dakwaan, serta penggunaan kekerasan fisik dan psikologis sebagai alat intimidasi.
Persatuan Jurnalis Palestina juga mendokumentasikan puluhan kasus penangkapan jurnalis saat menjalankan tugas lapangan, termasuk ketika meliput penggerebekan militer. Praktik ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan saksi di lapangan. Selain itu, tercatat peningkatan penggerebekan rumah jurnalis dan penangkapan di hadapan anggota keluarga, yang bertujuan menghancurkan moral serta posisi sosial para jurnalis.
Dalam laporannya, serikat tersebut menegaskan bahwa penahanan administratif merupakan bentuk represi paling berbahaya karena mengubah jurnalis menjadi “tahanan tanpa batas waktu” dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Laporan itu juga mencatat praktik pemukulan, penyeretan di tanah, ancaman dengan senjata, serta penyitaan peralatan jurnalistik tanpa pengembalian, yang seluruhnya dimaksudkan untuk melumpuhkan kemampuan profesional para jurnalis Palestina.
Di bagian akhir, Persatuan Jurnalis Palestina menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi hak asasi manusia internasional agar segera mengambil langkah konkret, menuntut pertanggungjawaban, serta mengadili para pelaku dan penghasut kejahatan terhadap jurnalis Palestina.
Menurut IRNA, sejak dimulainya perang genosida rezim Zionis di Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023, jurnalis dan pekerja media terus menjadi sasaran tembakan dan serangan langsung. Berbagai organisasi jurnalis, lembaga hak asasi manusia, dan badan internasional telah berulang kali menyerukan tindakan tegas untuk menghentikan serangan terhadap jurnalis. Namun, serangan terhadap pekerja media dan pusat-pusat informasi terus berlanjut tanpa mengindahkan seruan tersebut. []
Baca juga : Aktivis Politik Turki: Nama Jenderal Qassim Soleimani Tercatat sebagai Pahlawan Bangsa-Bangsa Tertindas
