Nasional
KUHAP Baru Berlaku, Atur Restorative Justice hingga Rekaman CCTV
Ahlulbait Indonesia, 3 Januari 2026 — Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan secara efektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Jumat (2/1/2026), seperti dilansir ANTARA.
KUHAP baru ini memperkenalkan sejumlah mekanisme hukum penting, antara lain pengakuan keadilan restoratif (restorative justice), jalur khusus pengakuan bersalah, serta kewajiban perekaman pemeriksaan menggunakan kamera pengawas (CCTV).
Pemberlakuan undang-undang tersebut sekaligus mengakhiri keberlakuan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma sistem peradilan pidana Indonesia dari pendekatan menghukum (punitive) menuju pemulihan (restorative).
Salah satu pokok pengaturan dalam regulasi setebal 238 halaman ini ialah pengakuan legal terhadap keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88. Mekanisme tersebut membuka ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tujuan memulihkan keadaan semula, melalui keterlibatan langsung korban dan pelaku.
Namun, undang-undang ini secara tegas mengecualikan penerapan keadilan restoratif terhadap tindak pidana berat, termasuk terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta kejahatan yang menghilangkan nyawa.
Selain itu, KUHAP baru memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan hakim. Hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 246.
Untuk mengurangi penumpukan perkara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78. Jalur ini dapat ditempuh oleh terdakwa yang pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Melalui mekanisme ini, persidangan dapat dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat, disertai peluang keringanan hukuman apabila terdakwa mengakui perbuatan dan memenuhi kewajiban ganti rugi atau restitusi.
Dalam rangka memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta mencegah praktik penyiksaan, Pasal 30 mewajibkan perekaman pemeriksaan tersangka menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Rekaman tersebut diakui sebagai alat yang dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan di persidangan.
KUHAP baru juga mengakomodasi perkembangan teknologi dengan melegalkan penyelenggaraan peradilan pidana berbasis teknologi informasi (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi/SPPT-TI), mulai dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan.
Dengan berlakunya undang-undang ini, seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Peraturan pelaksana sebelumnya tetap digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP yang baru.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah mendapat persetujuan DPR RI, dan mulai berlaku bersamaan dengan implementasi KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. [HMP]
Sumber: ANTARA
