Kegiatan ABI
ABI Hadiri Bimtek Tata Kelola Pendaftaran Ormas oleh Kemendagri
Jakarta, 24 Juli 2025 — Direktorat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), Kementerian Dalam Negeri, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Kelola Manajemen Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan pada Kamis (24/7). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh aparatur pemerintah serta perwakilan ormas dan yayasan dari berbagai daerah di Indonesia.
Ahlulbait Indonesia (ABI) turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, baik dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga lembaga-lembaga otonomnya.
Narasumber Kegiatan
Tiga narasumber utama yang menyampaikan materi dalam kegiatan ini antara lain:
1. Budi Arwan, SS, TP, M.Si, Direktur Ormas mewakili Dirjen Polpum.
2. Evan Nur Setia Hadi, SS, TP, M.Ap, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kemendagri.
3. Ari Pradana, SE, M.Si, Analis Perencanaan Anggaran Daerah, Subdirektorat Wilayah I, Ditjen Keuangan Daerah, Kemendagri.
Kegiatan bimbingan teknis ini diikuti oleh sekitar 600 peserta. Namun, hanya sekitar 20 persen berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan (ormas). Di antara yang tercatat hadir adalah Pemuda Pancasila, AMPI, Ahlulbait Indonesia (ABI), serta Otonom Muslimah ABI.
Mayoritas peserta merupakan perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sementara itu, jumlah undangan yang dialamatkan kepada ormas mencapai 400 entitas.
Sebelumnya, pihak penyelenggara telah mengimbau seluruh peserta untuk hadir tepat waktu serta turut menyebarluaskan informasi kegiatan ini kepada jaringan masing-masing.
Klarifikasi dan Penekanan Materi
Usai kegiatan, Wakil Bendahara Umum DPP Ahlulbait Indonesia (ABI), Bapak Fatah Massinai, melalui pesan singkat WA, menyampaikan bahwa peserta bimtek terdiri atas dua kategori utama:
1. Bakesbangpol, sebagai pelaksana sekaligus operator Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIOLA), dan
2. Ormas/Yayasan, sebagai pelapor keberadaan organisasi.
Terkait mekanisme hibah, Fatah mendorong ormas untuk mulai aktif mengajukan proposal, seraya menyampaikan komitmen ABI dalam memberikan dukungan teknis.
“Untuk urusan hibah, silakan mulai mencoba. DPP ABI siap memberikan pendampingan,” ujarnya.
Baca juga: PTD ABI Sulsel: Menumbuhkan Kesadaran Baru, Meneguhkan Jalan Pengkhidmatan
Rekomendasi Usulan Hibah bagi Ormas
Usai acara dalam keterangannya kepada Media ABI, Ketua DPW ABI Jawa Tengah, Musthofa Al-Jufri, menegaskan bahwa kegiatan yang diajukan sebagai usulan hibah harus bersifat nirlaba, berdampak nyata bagi masyarakat, dan relevan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Panduan Pengajuan Bantuan Hibah untuk Ormas Keagamaan dari Bakesbangpol
Dilansir dari situs Kesbangpol Kemendagri, bantuan hibah yang diberikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bertujuan untuk mendukung kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh ormas tersebut. Dana hibah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan setiap tahun.
Dasar Hukum dan Ketentuan
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Menjadi acuan utama pengelolaan keuangan daerah, termasuk mekanisme pemberian hibah kepada pihak ketiga seperti organisasi kemasyarakatan (ormas).
2. Sumber Dana Hibah
Hibah ormas berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dialokasikan setelah terpenuhinya kebutuhan belanja wajib dan pilihan pemerintah daerah.
3. Hak Ormas atas Hibah
Ormas yang terdaftar secara resmi dan memenuhi persyaratan administratif berhak mengajukan permohonan hibah untuk mendukung kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.
4. Akses Informasi Pengajuan
Setiap DPW dan DPD diimbau untuk merujuk pada situs resmi Bakesbangpol daerah masing-masing guna memperoleh panduan teknis dan jadwal pengajuan hibah yang berlaku di wilayahnya. []
