Ikuti Kami Di Medsos

Kegiatan ABI

DPW ABI Jawa Barat Resmi Terima Surat Keterangan Lapor (SKL) dari Kesbangpol

DPW ABI Jawa Barat Resmi Terima Surat Keterangan Lapor (SKL) dari Kesbangpol

Bandung, 14 September 2025 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ahlulbait Indonesia (ABI) Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menerima Surat Keterangan Lapor (SKL) dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat. Pengurusan SKL tersebut dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, sebagai bentuk penyesuaian atas struktur kepengurusan baru di tubuh organisasi.

Penerbitan SKL ini merupakan bentuk komitmen DPW ABI Jawa Barat dalam menaati peraturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk melaporkan perubahan susunan kepengurusan kepada instansi terkait.

Baca juga : Musda Ke-3 DPD ABI Samarinda Tetapkan Sayyid Misbah sebagai Ketua Periode 2024–2029

Dalam kunjungan ke Kantor Kesbangpol Jabar, DPW ABI Jawa Barat diwakili oleh Sekretaris DPW, Deden Hermaddin, M.M., dan Ketua Departemen Organisasi, Abdurohim, A.Md. Keduanya diterima langsung oleh Analis Kesbangpol Jabar, Endang.

Endang mengapresiasi kepatuhan ABI dalam melaporkan perubahan kepengurusan secara resmi. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif ormas dalam membangun masyarakat.

“Laporan kegiatan yang rutin menjadi indikator vital bagi kami untuk menilai keaktifan sebuah ormas,” ujarnya. “Idealnya laporan disampaikan minimal setiap enam bulan sekali. Namun, jika kegiatan cukup padat, pelaporan per tiga bulan juga sangat dianjurkan.”

Ia juga mengingatkan agar laporan kegiatan disusun secara transparan dan akuntabel, serta menghindari penyampaian data fiktif.

Dengan diterimanya SKL ini, DPW ABI Jawa Barat kini lebih siap melanjutkan peran aktifnya dalam pembangunan masyarakat. Arahan dari Kesbangpol Jabar menjadi dorongan bagi pengurus ABI untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat akuntabilitas, dan memberikan kontribusi positif bagi umat dan bangsa, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Surat Keterangan Lapor (SKL) bukan semata dokumen administratif, tetapi merupakan bukti legalitas yang memperkuat posisi ormas dalam menjalin sinergi dengan pemerintah. Melalui SKL, Ormas Islam seperti ABI dapat lebih optimal berperan serta dalam berbagai program sosial, edukatif, dan kemasyarakatan yang selaras dengan kebijakan pemerintah daerah maupun pusat. Hal ini menjadi wujud kolaborasi yang strategis antara masyarakat sipil dan negara dalam upaya membangun masyarakat yang inklusif, berdaya, dan berkeadaban. []

Baca juga : Proyek Pisang ABI Jatim: Menanam Harapan, Memanen Kemandirian

Continue Reading