Info ABI
PBNU dan ABI Sama-Sama Tetapkan Awal Rajab 1447 H pada Senin 22 Desember 2025
Jakarta, 21 Desember 2025 — Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menetapkan awal bulan Rajab 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 22 Desember 2025 M. Penetapan tersebut dilakukan dengan metode istikmal setelah hilal tidak teramati di seluruh wilayah Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman LF PBNU Nomor 110/PB.08/A.II.11.13/13/12/2025 yang ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur, dan dipublikasikan melalui situs resmi NU Online pada Sabtu (20/12/2025).
LF PBNU melaporkan bahwa rukyatulhilal dilaksanakan pada Sabtu Legi, 29 Jumadal Akhirah 1447 H atau bertepatan dengan 20 Desember 2025 M di 21 titik pemantauan di seluruh Indonesia. Seluruh titik tersebut melaporkan hilal tidak terlihat.
“Atas dasar istikmal, maka awal bulan Rajab 1447 H bertepatan dengan Senin Pon, 22 Desember 2025 M, dimulai sejak malam Senin,” demikian bunyi pengumuman LF PBNU.
Baca juga : ABI Tetapkan 1 Rajab 1447 H Jatuh pada Senin, 22 Desember 2025
Berdasarkan data hisab LF PBNU, ijtimak terjadi pada Sabtu (20/12/2025) pukul 08.42.58 WIB. Ketinggian hilal berada pada kisaran +2 hingga +3 derajat dengan elongasi antara 5 hingga 6 derajat, namun belum memenuhi kriteria visibilitas hilal.
Sementara itu, Dewan Syura Ahlulbait Indonesia (DS ABI) juga menetapkan awal bulan Rajab 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 22 Desember 2025. Penetapan tersebut didasarkan pada kajian astronomi serta hasil pemantauan hilal oleh tim Falak ABI.
Koordinator Dewan Itsbat Hilal DS ABI, Ustadz Abdullah Beik, MA, menjelaskan bahwa penentuan awal Rajab merujuk pada kriteria visibilitas hilal dari sejumlah lembaga falak kredibel, baik nasional maupun internasional, termasuk Islam Al Ashiyl, serta hasil pemantauan langsung Tim Falak ABI di sejumlah titik rukyah di Indonesia pada Sabtu (20/12/2025).
Dengan demikian, awal bulan Rajab 1447 Hijriah secara konsisten ditetapkan jatuh pada Senin, 22 Desember 2025 berdasarkan penetapan masing-masing lembaga, dan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah serta aktivitas keagamaan. []
Baca juga : #PODCAST | Bullying, Kekerasan dan Krisis Akhlak: Alarm bagi Dunia Pendidikan
