Ikuti Kami Di Medsos

Info ABI

RKUHAP Dinilai Setengah Hati Atur Hukuman Mati, ABI Dorong Keadilan Substantif

RKUHAP Dinilai Setengah Hati Atur Hukuman Mati, ABI Dorong Keadilan Substantif

Jakarta, 15 Oktober 2025 — Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih lemah dalam mengatur hukuman mati. Kritik itu mengemuka dalam diskusi bertajuk “Rancangan KUHAP: Setengah Hati Mengatur Pidana Mati” yang digelar IMPARSIAL di Yello Hotel Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).

Ahlulbait Indonesia (ABI) turut ambil bagian aktif dalam forum yang memperingati Hari Anti Hukuman Mati Internasional tersebut. Dua perwakilan ABI, Dr. Sabara Nuruddin (Ketua Departemen Litbang DPP ABI) dan Lutfi A. Basori (Wakil Ketua Departemen Humas, Media, dan Penerangan), hadir untuk memperkaya wacana dengan perspektif keislaman dan keadilan sosial.

Baca juga : Ahlulbait Indonesia Luncurkan QRIS ABI Peduli Palestina

Dr. Sabara Nuruddin (Ketua Departemen Litbang DPP ABI)

Dr. Sabara menyoroti pentingnya membedakan antara penolakan terhadap hukuman mati secara total dan kritik terhadap cacat prosedur hukum yang berpotensi menjerat orang tak bersalah.

“Apakah kita menolak hukuman mati itu sendiri, atau menolak kesalahan prosedur yang membuat orang tak bersalah dihukum mati? Dalam Islam, hukuman mati diakui dalam fikih seperti dalam Al-Baqarah 178–179, tapi fokus utama tetap keadilan dan pencegahan peradilan sesat,” ujarnya.

Sementara itu, Lutfi A. Basori menegaskan komitmen ABI dalam mendorong dialog lintas sektor terkait isu hak asasi manusia, khususnya hukuman mati yang masih menimbulkan perdebatan di Indonesia.

Baca juga : Air Kehidupan ABI untuk Gaza, Bukti Solidaritas Indonesia Tak Pernah Kering

Diskusi menghadirkan sejumlah tokoh lintas agama dan lembaga, antara lain Prof. Rumadi Ahmad (PBNU) yang membahas dinamika hukuman mati dalam Islam, Pendeta Martin Lukito (PGI) yang menekankan nilai martabat manusia, serta perwakilan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dan keluarga terpidana mati.

Perwakilan Koalisi Hapus Hukuman Mati, Riyadh Putuhena dari IMPARSIAL, menyebut RKUHAP “setengah hati” karena tidak memuat safeguards yang memadai, termasuk mekanisme penundaan eksekusi saat peninjauan kembali (PK) masih berlangsung dan lemahnya standar beyond reasonable doubt dalam putusan hakim.

Acara juga meluncurkan policy brief hasil kolaborasi koalisi, terdiri dari IMPARSIAL, PBHI, LBHM, YLBHI, Amnesty International, dan KontraS sebagai panduan advokasi untuk mendorong penghapusan hukuman mati di Indonesia.

Dengan dihadiri lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil, termasuk Ahlulbait Indonesia, diskusi ini menegaskan pentingnya memperkuat sistem peradilan yang lebih adil, akuntabel, dan manusiawi. [BJ]

Baca juga : Muslimah ABI Buka Layanan Tanya Jawab dan Konseling Keluarga di Instagram

Continue Reading