Ikuti Kami Di Medsos

Internasional

Israel Gunakan Geng Bersenjata Lokal untuk Serang Warga Sipil Gaza

Israel Gunakan Geng Bersenjata Lokal untuk Serang Warga Sipil Gaza

Ahlulbait Indonesia – Organisasi Euro-Mediterranean Human Rights Monitor mengungkap temuan mengejutkan: rezim Israel diduga merekrut geng bersenjata lokal dan tentara bayaran asing untuk menyebar teror dan menewaskan warga sipil Palestina, terutama di sekitar pusat distribusi bantuan di Gaza.

Dalam pernyataan resminya pada Senin (9/6), yang dikutip dari Press TV, organisasi berbasis di Jenewa itu melaporkan bahwa puluhan warga Palestina menjadi korban saat mencoba mengakses bantuan kemanusiaan di wilayah barat Rafah.

Sedikitnya 14 orang dilaporkan tewas, dan puluhan lainnya luka-luka setelah ditembaki secara brutal oleh pasukan Israel dan kelompok bersenjata yang beroperasi di bawah komandonya.

Menurut kesaksian lapangan, para penyerang mengenakan seragam militer bertanda “Layanan Kontra-Terorisme Palestina”, sebuah kelompok bersenjata yang dibentuk oleh Yasser Abu Shabab dan dikaitkan dengan jaringan teroris Daesh (ISIS). Kelompok ini disebut beroperasi langsung di bawah kendali militer Israel.

Lebih lanjut, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dikabarkan secara terbuka mengakui bahwa pemerintahannya memberikan dukungan persenjataan dan logistik kepada kelompok tersebut untuk “melawan perlawanan Hamas.”

Laporan juga menyebut keterlibatan tentara bayaran asing yang bekerja untuk perusahaan “keamanan” swasta asal Amerika Serikat. Salah satu di antara mereka dilaporkan menembak mati seorang warga Palestina saat mengantre bantuan. Para tentara bayaran ini disebut dipersenjatai langsung oleh militer Israel.

Baca juga : Indonesia Kecam Israel Cegat Kapal Bantuan ke Gaza

“Keikutsertaan kombatan asing dalam konflik bersenjata atas nama kepentingan militer negara lain dapat diklasifikasikan sebagai aktivitas tentara bayaran,” tulis Euro-Med Monitor.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, bertanggung jawab secara hukum atas tindakan kelompok bersenjata Abu Shabab maupun para tentara bayaran asing, karena seluruh aktivitas tersebut berlangsung atas koordinasi dan arahan militer Israel.

Pernyataan itu juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera bertindak:

“Semua negara memiliki kewajiban hukum untuk mengambil tindakan nyata, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel, guna menghentikan kejahatan genosida yang sedang berlangsung di Gaza.”

Sejak 7 Oktober 2023, Israel telah melancarkan operasi militer besar-besaran di Gaza. Hingga kini, menurut data Kementerian Kesehatan Gaza, lebih dari 54.927 warga Palestina tewas, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. []

Baca juga : Pasukan Israel Serang dan Sita Kapal Kemanusiaan “Madleen” di Perairan Internasional