Ikuti Kami Di Medsos

Internasional

Rencana Berbagai Negara Membatasi Akses Anak-anak ke Media Sosial

Ahlulbait Indonesia, 10 Desember 2025 — Ledakan penggunaan media sosial di kalangan anak-anak memicu kekhawatiran global mengenai kesehatan mental, keselamatan digital, dan kemampuan negara mengendalikan ruang daring yang berkembang tanpa batas. Pemerintah di berbagai belahan dunia kini bergerak cepat, sebagian dengan langkah yang sangat ketat untuk membatasi atau mengatur akses anak-anak terhadap platform digital yang dinilai membawa dampak psikologis dan sosial yang belum sepenuhnya dipahami.

Dari larangan total hingga verifikasi usia yang lebih ketat, dunia tengah memasuki babak baru perebutan kendali antara negara, perusahaan teknologi, dan generasi muda yang tumbuh dalam ekosistem digital.

Australia menjadi negara pertama yang secara tegas melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial, termasuk TikTok dan YouTube. Kebijakan ini dipantau ketat oleh banyak negara lain yang tengah menimbang langkah serupa di tengah meningkatnya kecemasan tentang dampak media sosial terhadap tumbuh kembang dan keselamatan daring anak.

Berikut rangkuman kebijakan sejumlah negara serta langkah perusahaan teknologi dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak:

Australia

Undang-undang yang disahkan pada November 2024 mewajibkan platform media sosial memblokir akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai Rabu. Regulasi ini termasuk salah satu yang paling ketat di dunia terhadap perusahaan teknologi besar. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga A$49,5 juta (US$32,8 juta). (Undang-Undang Keamanan Online)

Inggris

Inggris menerapkan standar ketat pada platform digital, termasuk aturan usia untuk membatasi paparan anak terhadap konten berbahaya. Undang-undang yang disahkan pada 2023 ini mulai berlaku pada 2025, tetapi tidak menetapkan batas usia minimum penggunaan media sosial.

China

Regulator keamanan siber China memperkenalkan “Mode Anak di Bawah Umur” yang mengatur batasan penggunaan perangkat dan aplikasi, termasuk pengaturan waktu layar berdasarkan kelompok usia.

Denmark

Pada November, Denmark mengumumkan rencana melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial. Mayoritas partai di parlemen telah menyatakan dukungan menjelang pemungutan suara resmi.

Prancis

Prancis mewajibkan platform untuk memperoleh persetujuan orang tua bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun yang ingin membuat akun. Namun, hambatan teknis membuat implementasi aturan ini masih belum menyeluruh.

Jerman

Anak-anak berusia 13–16 tahun hanya dapat menggunakan media sosial dengan persetujuan orang tua. Aktivis perlindungan anak menilai pengaturan ini masih lemah dan sulit ditegakkan.

Italia

Italia menetapkan bahwa anak di bawah usia 14 tahun memerlukan persetujuan orang tua untuk mendaftar akun media sosial. Setelah usia tersebut, persetujuan tidak lagi dibutuhkan.

Malaysia

Pemerintah Malaysia mengumumkan pada November bahwa penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun akan dilarang mulai 2026.

Norwegia

Norwegia mengusulkan kenaikan batas usia minimum dari 13 menjadi 15 tahun pada Oktober 2024. Pemerintah juga sedang menyiapkan undang-undang baru untuk menetapkan batas usia minimum absolut 15 tahun bagi penggunaan media sosial.

Amerika Serikat

Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA) melarang perusahaan mengumpulkan data pribadi anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua. Sejumlah negara bagian juga mewajibkan persetujuan orang tua untuk akses media sosial, namun aturan ini menghadapi tantangan hukum terkait kebebasan berbicara.

Uni Eropa

Parlemen Eropa menyetujui resolusi yang menetapkan usia minimum 16 tahun untuk menggunakan media sosial, guna memastikan interaksi daring yang sesuai usia.

Langkah Perusahaan Teknologi

Platform seperti TikTok, Facebook, dan Snapchat menetapkan usia minimum 13 tahun untuk pendaftaran akun. Namun, kelompok pemerhati perlindungan anak menilai batasan ini tidak memadai. Data dari sejumlah negara Eropa menunjukkan bahwa banyak anak di bawah usia tersebut tetap memiliki akun aktif. []

Sumber: Kayhan

Continue Reading