Internasional
Tragedi Gaza: Jurnalis Palestina Terus Jadi Target Serangan Israel
Ahlulbait Indonesia — Otoritas Gaza melaporkan satu lagi jurnalis Palestina tewas akibat serangan militer Israel, menambah daftar panjang korban profesi pers yang kini mencapai 239 orang sejak agresi besar-besaran dilancarkan rezim pendudukan pada awal Oktober 2023.
Dilansir dari Press TV, serangan terbaru pada Senin (18/8) di kawasan Sabra, Kota Gaza, menewaskan sedikitnya tiga warga Palestina dan melukai beberapa lainnya. Di antara korban jiwa adalah jurnalis Islam al-Koumi, sebagaimana dikonfirmasi media lokal Palestina.
Kabar duka ini muncul tak lama setelah jasad jurnalis lain, Marwa Musallam, ditemukan. Ia gugur tertimbun reruntuhan pascaserangan udara Israel di Gaza City pada Juli lalu. Teriakan minta tolongnya sempat terdengar, namun tak ada yang mampu menolong lantaran Israel menolak memberikan akses bagi tim penyelamat. Butuh 45 hari hingga jenazahnya berhasil ditemukan di bawah puing-puing bangunan.
Di tengah meningkatnya ancaman terhadap pekerja media, Columbia Journalism Review (CJR) menyerukan strategi berani dan inovatif untuk melindungi jurnalis Palestina. Mereka membuka ruang bagi reporter, editor, hingga aktivis hak asasi manusia guna merumuskan langkah-langkah perlindungan, mulai dari sanksi terhadap pejabat Israel, mogok media, pemadaman informasi terkoordinasi, hingga membawa kasus pembunuhan jurnalis ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Baca juga : Pemimpin Ansarullah: Pelanggaran Zionis di Lebanon Dibiarkan Dunia Internasional
“Jurnalis di ruang redaksi Barat bisa saja mogok kerja. Mereka dapat menolak menulis hingga ada perubahan kebijakan yang nyata,” kata Sharif Abdel Kouddous dari Drop Site News. Ia bahkan menyarankan agar setiap berita yang mengutip otoritas Israel mencantumkan peringatan bahwa Israel adalah negara dengan catatan pembunuhan jurnalis tertinggi di dunia menurut data Committee to Protect Journalists, sehingga klaim resminya patut diragukan.
Federasi Kantor Berita Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) turut mengecam pembunuhan sistematis jurnalis Palestina yang dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional. Menurut mereka, tindakan Israel bukan hanya serangan terhadap kebebasan pers, melainkan juga upaya membungkam kebenaran dan menutup akses informasi bagi opini publik dunia.
Sejak 7 Oktober 2023, militer Israel menggempur Gaza tanpa henti, mengabaikan seruan internasional untuk gencatan senjata. Lebih dari 62.000 warga Palestina telah terbunuh—sebagian besar perempuan dan anak-anak. Serangan udara tak berkesudahan itu juga menghancurkan infrastruktur sipil, memperparah krisis pangan, dan menjerumuskan Gaza ke jurang bencana kemanusiaan.
Di sisi lain, Israel kini menghadapi gugatan serius di panggung hukum internasional. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Sementara itu, Mahkamah Internasional (ICJ) tengah menyidangkan kasus genosida yang diajukan terhadap Israel atas agresi brutalnya di wilayah yang terkepung itu. []
Baca juga : PBB Kecam Pembunuhan Jurnalis Gaza: Upaya Membungkam Kebenaran Tak Akan Berhasil
