Nasional
Indonesia Kecam Israel atas Pelanggaran Gencatan Senjata di Gaza

Ahlulbait Indonesia – Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan Israel yang berupaya merusak gencatan senjata dengan melanggar kesepakatan awal, secara sepihak menuntut perpanjangan fase pertama, serta menolak terlibat dalam pembicaraan untuk fase kedua.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun X @Kemlu_RI, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa tindakan Israel yang menghambat bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menjadikannya sebagai alat tawar-menawar dalam negosiasi gencatan senjata merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
“Menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menggunakannya sebagai alat tawar-menawar dalam negosiasi gencatan senjata merupakan kejahatan perang serta pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” tulis Kementerian Luar Negeri RI pada Senin (3/3).
Baca juga : DPR Kecam META, Tuntut Penjelasan soal Sensor Palestina
Indonesia juga mendesak komunitas internasional untuk menekan Israel agar segera membuka akses bantuan kemanusiaan ke Gaza dan melanjutkan perundingan fase kedua sesuai dengan ketentuan gencatan senjata yang telah disepakati.
“Indonesia mendesak komunitas internasional untuk menekan Israel agar segera mengizinkan pengiriman bantuan dan melanjutkan pembicaraan fase kedua sesuai dengan ketentuan gencatan senjata,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, Indonesia kembali menegaskan dukungannya terhadap solusi dua negara (Two-State Solution) sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan tersebut.
“Indonesia menegaskan dukungannya yang tak tergoyahkan terhadap solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan yang realistis untuk mencapai perdamaian abadi di kawasan ini,” tutup pernyataan Kementerian Luar Negeri RI.[]
Baca juga : Hasil Sidang Isbat Falak ABI Penentuan 1 Ramadhan 1446 H