Nasional
Indonesia Kutuk Keras Klaim Sepihak Israel Atas Tepi Barat
Ahlulbait Indonesia – Indonesia mengecam keras langkah Israel yang secara sepihak mengklaim penguasaan atas wilayah Tepi Barat, Palestina. Pernyataan tegas ini disampaikan Kementerian Luar Negeri RI menyusul legislasi kontroversial yang disahkan parlemen Israel, Knesset, baru-baru ini.
“Indonesia mengutuk keras aksi unilateral Israel, sebagaimana terefleksikan dalam legislasi Knesset, untuk memaksakan kedaulatan Israel atas wilayah okupasi Tepi Barat,” tulis Kemenlu RI melalui akun resmi X @Kemlu_RI pada Kamis (24/7).
Langkah Israel tersebut dianggap sebagai bentuk aneksasi yang terang-terangan melanggar hukum internasional, yang dengan jelas melarang penguasaan wilayah suatu negara dengan kekerasan atau paksaan.
Baca juga : Pemerintah Luncurkan Tema dan Logo Resmi HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Indonesia menegaskan kembali dukungan penuhnya terhadap perjuangan rakyat Palestina, serta menegaskan pentingnya pengakuan atas batas wilayah yang sah sebagaimana sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.
Mengutip laporan kantor berita Palestina WAFA yang disiarkan Antara News, legislasi baru Israel ini merupakan bagian dari strategi sistematis rezim Zionis untuk melegitimasi pemukiman ilegal yang terus meluas. Langkah ini juga dinilai sebagai upaya memperkuat kontrol permanen atas wilayah pendudukan Tepi Barat.
Juru Bicara Kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeineh, menyebut keputusan tersebut sebagai pelanggaran mencolok terhadap seluruh resolusi internasional yang pernah dikeluarkan terkait konflik Israel-Palestina. []
Baca juga : Pakar: Nol Serangan Teror Sejak 2023 Adalah Prestasi Kolektif Bangsa
