Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Kemenag Tetapkan Peta Jalan Pesantren Ramah Anak

Kemenag Tetapkan Peta Jalan Pesantren Ramah Anak

Ahlulbait Indonesia – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi santri.

KMA tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Januari 2025. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa peta jalan ini akan menjadi panduan bagi pengasuh, pendiri, dan pimpinan pesantren, serta tenaga pendidik dan kependidikan dalam membangun ekosistem pendidikan yang ramah anak.

“Kami ingin memastikan bahwa pesantren tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga lingkungan yang melindungi dan memenuhi hak-hak santri,” ujar Basnang, Senin (10/2), dikutip dari Tempo.co.

Kompetensi Pengajar Pesantren Ramah Anak

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pengembangan kompetensi ideal bagi para ustaz dan ustazah. Basnang menekankan bahwa kompetensi tersebut mencakup empat aspek utama:

Kepribadian – Berperan sebagai teladan bagi santri.

Sosial – Memiliki kemampuan membangun interaksi positif dengan santri.

Pedagogik – Menguasai metode pengajaran yang efektif dan inklusif.

Profesional – Memahami dan menerapkan prinsip pendidikan berbasis hak anak.

Baca juga : Densus 88 Tangkap Pria di Tasikmalaya, Diduga Terlibat Jaringan Terorisme

Sebagai acuan, Kemenag menetapkan 10 indikator utama yang harus dimiliki oleh para pengajar di pesantren:

1. Menjadi Teladan Islami
Ustaz dan ustazah harus menjadi contoh dalam menerapkan nilai-nilai Islam sesuai dengan Al-Qur’an, Hadis, dan ajaran para ulama. Keteladanan ini menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter santri.

2. Berkomitmen pada Pendidikan dan Agama
Pengajar harus memiliki dedikasi tinggi terhadap dunia pendidikan serta terus mengembangkan diri sebagai pendidik profesional.

3. Memberikan Perlindungan dan Rasa Aman
Pesantren harus bebas dari ancaman kekerasan, baik fisik maupun emosional. Pengajar bertanggung jawab menciptakan suasana yang nyaman dan mendukung bagi santri.

4. Menggunakan Metode Pembelajaran Kreatif
Pembelajaran harus aktif, inovatif, dan menyenangkan, sehingga santri lebih mudah memahami materi dan terlibat dalam proses belajar.

5. Memahami Karakteristik dan Potensi Santri
Setiap santri memiliki keunikan tersendiri. Oleh karena itu, pengajar perlu mengenali minat dan bakat mereka agar dapat berkembang secara optimal.

6. Mengembangkan Kecerdasan Holistik
Pendidikan di pesantren tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga mencakup kecerdasan emosional, spiritual, dan sosial santri.

7. Menghargai Kreativitas dan Pendapat Santri
Santri harus diberikan ruang untuk berekspresi dan menyampaikan pendapatnya. Hal ini penting dalam membangun rasa percaya diri mereka.

8. Mengintegrasikan Bimbingan dan Konseling
Pengajar diharapkan memiliki keterampilan dalam memberikan bimbingan dan konseling agar santri dapat menghadapi berbagai tantangan akademik maupun sosial.

9. Menciptakan Suasana Belajar yang Kondusif
Proses pembelajaran harus berlangsung dalam lingkungan yang interaktif dan inklusif, sehingga santri merasa nyaman dan termotivasi untuk belajar.

10. Mengelola Konflik dengan Bijak
Konflik antar santri tidak dapat dihindari, tetapi pengajar harus mampu bertindak sebagai mediator yang adil agar tercipta suasana harmonis di lingkungan pesantren.

Harapan Kemenag

Dengan diterbitkannya kebijakan ini, Kemenag berharap pesantren di Indonesia semakin berkembang sebagai pusat pendidikan yang tidak hanya menanamkan ilmu agama, tetapi juga memberikan perlindungan dan rasa aman bagi santri.

“Pesantren harus menjadi tempat yang mendukung tumbuh kembang santri secara menyeluruh, baik dari sisi akademik, mental, maupun sosial,” pungkas Basnang.[]

Baca juga : RI Tolak Keras Usulan Trump Kuasai Gaza dan Relokasi Paksa Warga Palestina