Nasional
Komisi VIII DPR Desak Penetapan Bencana Nasional di Sumatera akibat Korban yang Meluas
Ahlulbait Indonesia, 3 Desember 2025 — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional untuk banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dorongan ini disampaikan menyusul meningkatnya jumlah korban meninggal serta luasnya kerusakan di tiga provinsi tersebut.
“Presiden dan BNPB perlu segera mengambil keputusan ini demi keselamatan rakyat dan ketahanan daerah,” kata Abidin Fikri kepada wartawan, Rabu (2/12/2025).
Data Pusdatin BNPB per 3 Desember 2025 mencatat 753 korban meninggal, 650 orang hilang, dan 2.600 warga luka-luka. BNPB juga merilis angka terpisah yang mencatat 744 korban meninggal dan 551 orang hilang di tiga provinsi terdampak.
Abidin menilai penetapan status bencana nasional mendesak dilakukan agar penanganan berlangsung lebih cepat, terkoordinasi, dan ditopang sumber daya memadai dari pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya langkah tersebut untuk memulihkan kondisi warga sekaligus memperkuat mitigasi bencana berikutnya.
“Kondisi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sangat mengkhawatirkan dengan korban jiwa dan kerusakan yang meluas. Penetapan status bencana nasional akan memastikan penanganan lebih efektif dan terorganisasi,” ujarnya. “Ini langkah penting untuk keselamatan dan pemulihan masyarakat serta mencegah dampak lebih buruk di masa depan.”
Abidin juga menyebut status bencana nasional membuka peluang masuknya bantuan internasional. Namun ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme tetap berada di bawah kendali BNPB sesuai UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Negara asing bisa memberikan bantuan barang, tenaga, alat, maupun keahlian khusus, namun seluruhnya harus melalui persetujuan BNPB yang juga menjamin perlindungan hukum bagi mereka selama bertugas di Indonesia,” jelasnya. []
Sumber: Detik, dengan pembaruan data dari BNPB.

