Nasional
Menlu RI di Mahkamah Internasional: Palestina Berhak Merdeka

Ahlulbait Indonesia – Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang digelar di Den Haag, Rabu (30/4). Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di hadapan forum internasional tersebut, Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia akan terus berdiri di sisi Palestina dan menolak keras pendudukan ilegal yang dilakukan oleh Israel.
“Indonesia selalu, dan akan selalu, berdiri bersama rakyat Palestina. Dukungan ini berakar pada nilai-nilai kemanusiaan dan hak fundamental mereka untuk hidup damai dan merdeka di tanah airnya sendiri,” ujar Menlu Sugiono, sebagaimana dilansir DetikNews.
Dalam pernyataannya, Sugiono menegaskan bahwa Israel tidak boleh dibiarkan kebal hukum. Ia menyoroti praktik pendudukan dan tindakan koersif yang dilakukan Israel, yang dinilainya telah merampas hak dasar rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
“Israel telah gagal memenuhi komitmennya sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya dalam menjalankan kewajiban berdasarkan Piagam PBB. Pelanggaran yang terus-menerus ini menimbulkan pertanyaan serius atas kelayakan Israel sebagai negara yang menjunjung perdamaian,” tambahnya.
Baca juga : Kesaksian Dokter Indonesia soal Serangan Brutal di Gaza
Sugiono juga mengecam tindakan Israel terhadap badan-badan PBB, termasuk Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). Menurutnya, serangan terhadap lembaga-lembaga kemanusiaan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 105 Piagam PBB dan dua konvensi internasional yang menjamin kekebalan serta perlindungan terhadap lembaga internasional.
“Tindakan yang menghambat operasional UNRWA sangat bertentangan dengan kewajiban Israel sebagai anggota PBB,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Menlu RI juga menuntut agar Israel segera menghentikan operasi militer, membuka akses penyeberangan Rafah, dan memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan ke wilayah Gaza. Ia memperingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini telah memperburuk penderitaan warga sipil, terutama kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan lansia.
Sebagai penutup, Sugiono menegaskan bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel terikat pada Konvensi Jenewa Keempat. Oleh karena itu, Israel wajib menjamin pasokan kebutuhan dasar, mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan, melindungi petugas medis, menghindari hukuman kolektif, serta tidak melakukan pemindahan paksa terhadap penduduk sipil.[]
Baca juga : Kemen PPPA Soroti Empat Isu Krusial untuk Perkuat Perempuan dan Anak Lewat Program RBI