Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Pemerintah Buka Peluang Amnesti bagi Pemakai dan Pengedar Narkoba Skala Kecil

Pemerintah Buka Peluang Amnesti bagi Pemakai dan Pengedar Narkoba Skala Kecil
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto: ANTARA)

Ahlulbait Indonesia, 14 November 2025 — Pemerintah membuka peluang pemberian amnesti bagi narapidana yang merupakan pengguna maupun pengedar narkoba dalam skala kecil. Kebijakan itu tengah dikaji dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kesempatan bagi para napi usia produktif untuk menjalani rehabilitasi dan bekerja lebih luas.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Kamis (13/11), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa wacana tersebut juga diarahkan untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

“Selain memberikan ruang rehabilitasi, langkah ini juga akan mampu mengurangi kepadatan di berbagai lembaga pemasyarakatan,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengoordinasikan kajian tersebut agar Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil keputusan berdasarkan masukan yang telah disinkronkan dari kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga : MUI Jepara dan Teladan dalam Membangun Kehidupan Beragama yang Rukun, Sejuk, dan Bermartabat

Dalam rapat koordinasi sebelumnya, sejumlah lembaga telah menyampaikan pandangan, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Seluruhnya memberikan masukan mengenai kriteria penerima amnesti.

Menurut Yusril, amnesti tidak akan diberikan kepada pengedar narkoba skala besar atau mereka yang terlibat jaringan distribusi narkotika. “Umumnya tidak diberikan kepada pengedar dalam skala besar atau jaringan narkotika yang besar,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi kepada satu orang. Pemerintah menyebut akan kembali memberikan amnesti, abolisi, serta rehabilitasi kepada individu dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun yang sedang menjalani pidana. Rehabilitasi akan diberikan kepada mereka yang telah menyelesaikan masa hukuman.

“Langkah ini bukan sekedar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” kata Yusril. []

Sumber: Antara

Baca juga : Kapolri Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Teridentifikasi

Continue Reading