Ikuti Kami Di Medsos

Siaran Pers

SURAT EDARAN KETUA UMUM DPP ABI “Tentang Kewaspadaan terhadap Aktivitas dan Relasi Eksternal”

"SYIAH" ABI

SURAT EDARAN
KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT AHLULBAIT INDONESIA
Nomor: 01/EDARAN/VIII/2025
TENTANG

Kewaspadaan terhadap Aktivitas dan Relasi Eksternal

  

Kepada Yth,

  1. Ketua DPW dan Ketua DPD Ahlulbait Indonesia
  2. Ketua Pimnas, Pimwil, dan Pimcab Muslimah Ahlulbait Indonesia
  3. Ketua Pimnas, Pimwil, dan Pimcab Pandu Ahlulbait Indonesia
  4. Ketua Pimnas ABI Responsif

Di

Seluruh Tanah Air

 

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Allahumma Shalli ‘Ala Muhammad wa Aali Muhammad.

Teriring doa semoga Allah Swt senantiasa melimpahkan berkah-Nya kepada kita semua dalam menjalankan aktivitas dakwah. Shalawat dan Salam kita sampaikan kepada Rasulullah Muhammad s.a.w, Keluarganya yang Suci, dan para Sahabatnya yang Mulia.

Merujuk pada Anggaran Dasar Ahlulbait Indonesia (ABI) Bab VI Pasal 34, ditegaskan bahwa Dewan Syura merupakan lembaga tertinggi dalam struktur kelembagaan ABI, yang berperan sebagai pengarah, pengawal, dan pengawas Organisasi. Kewenangannya bersifat mengikat terhadap seluruh anggota, mencakup bukan hanya aspek administratif dan struktural, melainkan juga tanggung jawab ideologis dan moral dalam menjaga kemurnian arah perjuangan Organisasi agar tetap sejalan dengan nilai-nilai luhur ajaran Ahlulbait.

Fungsi tersebut menuntut kewaspadaan tinggi terhadap segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu integritas pemikiran, orientasi perjuangan, dan kesinambungan manhaj (metode) perjuangan ABI. Dalam konteks ini, konsep “keamanan” tidak hanya mencakup dimensi fisik dan kelembagaan, tetapi juga keamanan akidah, keyakinan, serta integritas ideologis.

Dalam era keterbukaan dan intensitas interaksi global seperti saat ini, kehati-hatian dalam menjalin hubungan eksternal merupakan keniscayaan. Tidak setiap pendekatan dari pihak eksternal harus dimaknai sebagai dukungan tulus, dan tidak semua bantuan dari mereka layak diterima tanpa penilaian mendalam atas motif dan maslahat yang terkandung di dalamnya.

Pengalaman sejarah telah menunjukkan bahwa komunitas Ahlulbait di Indonesia pernah dirugikan oleh kehadiran pihak-pihak eksternal yang datang dengan agenda terselubung. Beberapa dari mereka datang melalui pendekatan yang tampak bersahabat sejak awalnya, namun membawa ideologi yang bertentangan dengan kearifan lokal dan manhaj perjuangan ABI, seperti yang terjadi dengan kelompok yang berafiliasi pada aliran Yamani dan Shirazi. Pengalaman ini menjadi pelajaran penting bahwa sikap waspada bukanlah bentuk ketertutupan, melainkan manifestasi tanggung jawab menjaga amanah sejarah dan integritas perjuangan.

Dalam kerangka tersebut, Dewan Syura Ahlulbait Indonesia (DS ABI), setelah melakukan telaah dan penilaian objektif, menyimpulkan bahwa belum terdapat kejelasan niat serta arah maslahat dari dukungan yang diberikan oleh Sayyid Faqih Imani (SFI). Demi menjaga kemurnian arah gerakan dan mencegah potensi distorsi ideologis, Dewan Syura memandang perlu untuk mengambil langkah preventif secara proporsional dan bijaksana. Prinsip kehati-hatian ini diberlakukan secara konsisten terhadap seluruh bentuk interaksi eksternal, khususnya yang menyangkut isu strategis dan prinsipil.

Ahlulbait Indonesia adalah ormas yang senantiasa berpegang teguh pada manhaj pemikiran dan perjuangan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Konstitusi ABI, dan komitmen Ahlulbait Indonesia adalah menjaga otentisitas arah perjuangan dan memastikan bahwa setiap langkah Organisasi tetap berada dalam koridor visi kepemimpinan, persatuan, dan keberpihakan kepada kemaslahatan umat.

Berkenaan dengan hal tersebut, berikut disampaikan Arahan Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia (DPP ABI):

ARAHAN KELEMBAGAAN

Kegiatan yang Diinisiasi oleh Pihak Eksternal

ABI tidak melarang bentuk kegiatan apa pun yang diselenggarakan oleh komunitas Ahlulbait, seperti pawai Arbain atau kegiatan lainnya dalam hal format penyelenggaraannya. Namun, diperlukan sikap kehati-hatian apabila kegiatan tersebut berasal dari inisiatif pihak eksternal yang belum terverifikasi orientasinya. Sebaliknya, kegiatan yang digagas sendiri oleh komunitas Ahlulbait atau anggota ABI sama sekali tidak dipermasalahkan, selama selaras dengan prinsip Organisasi serta menghormati kearifan lokal dan budaya setempat.

Verifikasi Pihak Eksternal

Setiap interaksi dengan pihak eksternal memerlukan proses verifikasi melalui unsur pimpinan, tokoh Syiah tepercaya, atau mekanisme klarifikasi internal. Komunitas ABI hendaknya hanya menerima kehadiran tamu eksternal yang terverifikasi dan bukan hanya berdasarkan tampilan luar yang tampak bersahabat atau mengenakan simbol keulamaan, tanpa kejelasan latar belakang dan agendanya.

Bantuan dan Pendanaan

Meski bantuan dari pihak eksternal dapat bermanfaat, ABI menekankan pentingnya menjaga kehati-hatian dalam penerimaannya. Setiap dukungan harus dipastikan tidak mengganggu atau mencegah independensi, integritas, serta aspirasi murni komunitas. Bantuan juga tidak boleh menjadi alat pengaruh atau kontrol pihak donatur terhadap komunitas dan arah pergerakan mereka.

Grup Komunikasi Tertutup

Partisipasi dalam grup komunikasi WhatsApp atau media sosial lainnya secara tertutup yang dibuat oleh Sayyid Faqih Imani (SFI) dan bersifat satu arah tanpa membuka ruang dialog yang sehat, harus dihindari. Maka, setiap komunitas ABI diimbau untuk keluar dari grup tersebut sebagai bentuk pemutusan keterikatan terhadap wadah yang tidak jelas arah dan orientasinya. Karena, tidak ada jaminan bahwa grup sebagaimana yang dimaksud di atas bebas dari agenda tersembunyi, termasuk upaya mengarahkan opini atau kecenderungan mengontrol komunitas.

Kerahasiaan Data dan Informasi

Komunitas ABI dilarang untuk memberikan data atau informasi sensitif seperti nama individu, alamat, yayasan, atau data personal lainnya kepada Sayyid Faqih Imani (SFI) maupun pihak eksternal manapun tanpa koordinasi dengan unsur pimpinan ABI di semua tingkatan. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab kolektif dalam menjaga keamanan komunitas.

Penyampaian Arahan kepada Komunitas

Seluruh struktur ABI, baik di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, maupun Lembaga Otonom, diwajibkan menyampaikan arahan ini secara luas kepada komunitas, baik di lingkungan internal ABI maupun di majelis-majelis taklim, Husainiyah, yayasan, dan jaringan lainnya. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan penyebaran informasi secara benar dan utuh.

PENUTUP

Perilisan Surat Edaran ini merupakan langkah strategis dan preventif untuk menjaga independensi dan kedaulatan gerakan, memperkuat ketahanan ideologis komunitas, serta melindungi kemaslahatan bersama. Arahan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab ABI dalam merawat keutuhan nilai-nilai perjuangan dan harmonisasi kehidupan keagamaan di Indonesia.

Secara khusus, arahan ini merupakan respons proporsional terhadap seluruh kegiatan yang diinisiasi oleh Sayyid Faqih Imani (SFI), yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan niat maupun arah maslahat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Diharapkan agar seluruh jajaran Struktur dan Anggota ABI dapat menjalankan arahan ini dengan penuh kesungguhan, disiplin, dan tanggung jawab moral, sebagai bentuk komitmen terhadap cita-cita perjuangan dan amanah sejarah yang kita emban bersama.

Demikian Surat Edaran tentang Kewaspadaan terhadap Aktivitas dan Relasi Eksternal ini disampaikan untuk menjadi perhatian serius dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Allahumma Shalli ‘Ala Muhammad wa Aali Muhammad.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Jakarta,  08 Agustus 2025

14 Safar 1447 H

 

DEWAN PIMPINAN PUSAT
AHLULBAIT INDONESIA

 

ZAHIR YAHYA

Ketua Umum

 

 

Continue Reading