Kronologis Kasus Muslim Syiah Sampang
Berikut adalah kronologi perjalanan kasus Muslim Syiah Sampang:
1. Tragedi Sampang I: tanggal 29 Desember 2011 sekelompok orang (laporan menyebutkan sekitar 500 orang) di siang bolong menyerang perkampungan Muslim Syiah dan membakar rumah ustadz Tajul Muluk. Pesantren beserta seluruh isinya (al-Qur’an, kitab-kitab pelajaran agama, dan fasilitas belajar santri), dan rumah ibu ustadz Tajul Muluk dirusak dan dibakar.
2. Sejumlah 320 warga diungsikan ke Gedung Olah Raga (GOR) Wijaya kabupaten Sampang. Tanggal 17 Januari 2012, dengan pemaksaan warga dikembalikan ke kampung halaman tanpa ada proses reintegrasi. Warga Muslim Syiah hampir setiap hari melalui mimbar-mimbar mesjid mendapatkan teror dan ancaman.
3. Kriminalisasi ustadz Tajul Muluk dimulai. Pada tanggal 3 Januari, Roisul Hukama melaporkan ustadz Tajul Muluk yang sebelumnya menjadi korban pembakaran rumah atas tuduhan penodaan agama dan perbuatan tidak menyenangkan.
4. Tanggal 12 April 2012, ustadz Tajul ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sampang.
5. Tanggal 9 Juli 2012 ustadz Tajul Muluk membacakan Pledoi setebal 250 halaman. Namun, 12 Juli 2012, ustadz Tajul Muluk diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Sampang atas tuduhan Penodaan Agama dengan hukuman dua tahun penjara dengan tuduhan memiliki al-Quran berbeda tanpa bukti di pengadilan.
6. Tragedi Sampang II: seminggu setelah Idul Fitri 1433 H., bertepatan dengan tanggal 26 Agustus 2012, atau 10 hari setelah peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, sekelompok orang dengan slogan dan simbol yang sama kembali melakukan penyerangan dengan kekuatan yang lebih besar (laporan menyebutkan sekitar 1.000 orang) dan secara brutal membakar 46 unit rumah warga Muslim Syiah dan mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dengan bacokan celurit, serta puluhan lainnya lika parah dan ringan.
7. Sejak tanggal 26 Agusutus 2012, warga Muslim Syiah diungsikan kembali ke gedung Olah Raga kabupaten Sampang sejumlah 72 KK yang terdiri dari orangtua dan anak-anak hidup mengenaskan dengan nasib tidak menentu.
8. Sejak masa pengungsian, sudah 3 (tiga) kali mereka dengan rentang waktu yang berbeda tidak diberi makanan, air minum dan kebutuhan MCK. Pemerintah Kabupaten Sampang beralasan pemerintah kehabisan dana.
9. Tanggal 5 September 2012, ABI bertemu dengan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di kediaman beliau bersama dengan Kanwil Kemenag Jatim dan Asisten III Eddy Pur membahas rekonsiliasi.
10. Tanggal 9 September 2012, terjadi delapan butir kesepakatan antara Gubernur Jawa Timur, Bupati Sampang saat itu Noer Tjahja, MUI diwakili oleh Slamet Effendy Yusuf, PBNU diwakili K.H A. Malik Madaniy, Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) diwakili oleh Jalaluddin Rakhmat dan Ahlul Bait Indonesia (ABI) diwakili oleh Umar Shahab. Turut bertanda tangan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Di antara kesepakatan penting itu adalah tidak ada relokasi dan mengutamakan rekonsiliasi antar warga.
11. Tanggal 9 September 2012, warga Sampang tidak bisa memanen ratusan ribu batang tembakau di kebun mereka sendiri akibat terpenjara di GOR Sampang dan tak bisa menjualnya tanpa penggantian dari pihak pemerintah.
12. Tanggal 10 September 2012, Pengadilan Tinggi Surabaya menolak banding ustadz Tajul Muluk bahkan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
13. Sejak tanggal 22 Desember 2012, pemerintah kabupaten Sampang menyatakan Masa Tanggap Darurat telah berakhir; warga di pengungsian tidak lagi mendapatkan hak-haknya, seperti; makanan yang semakin dibatasi, pelayanan kesehatan, pendidikan anak-anak usia sekloah, dan lain sebagainya tidak diperoleh.
14. Janji pemerintah untuk membangunkan kembali rumah-rumah mereka yang hangus terbakar hingga sekarang tidak kunjung direalisasikan. Kunjungan sejumlah menteri dan pejabat negera setingkat menteri tidak sedikitpun memberi dampak dan memenuhi rasa keadilan sebagai warga negera Indonesia yang dilindungi hak-haknya oleh UUD 1945.
15. Hak-hak konstitusi mereka berupa penggantian seluruh surat berharga (KTP, IJAZAH, KARTU KELUARGA, dan yang lain) hingga sekarang tidak pernah diproses oleh pemerintah daerah.
16. Tanggal 16 April 2013, Roisul Hukama divonis bebas dari segala tuduhan.
17. Tanggal 7 Mei 2013, sebuah demonstrasi yang dipelopori oleh sejumlah kyai intoleran mendesak Bupati dan DPRD kabupaten Sampang untuk mengusir warga Muslim Syiah jika tidak ingin bertobat, dan kembali kepada ajaran Sunni.
18. Tanggal 14 Mei 2013, Ahlulbait Indonesia melakukan pertemuan dengan Ketua DPR RI, Marzuki Ali dan beberapa Komisi DPR RI untuk menyampaikan penolakan relokasi warga Syiah Sampang dari GOR Sampang dan mengembalikan ke kampung halaman mereka. Marzuki Ali secara tegas menyatakan pengusiran warga Syiah tidak sesuai dengan kehidupan berbangsa, Pancasila dan dan amanat konstitusi.
19. Seminggu berikutnya Marzuki Ali bertemu dengan Soekarwo, Gubernur Jawa Timur dan Fanan Hasib, Bupati Sampang dan berjanji tidak akan ada pengusiran warga Syiah Sampang dari GOR tempat pengungsian.
20. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Kamis (30/5/2013) malam waktu setempat atau Jumat (31/5) pagi WIB, menerima penghargaan World Statesman Award 2013 dari Appeal of Conscience Foundation (ACF) di Garden Foyer, Hotel The Pierre, New York, Amerika Serikat.
21. Tanggal 1 Juni 2013 bertepatan dengan hari kesaktian Pancasila, sepuluh orang perwakilan pengungsi Syiah Sampang menggowes sepeda dari Surabaya ke Jakarta ingin bertemu Presiden RI.
22. Tanggal 16 Juni 2013, para pegowes sepeda kemanusiaan tiba di Jakarta dan menggelar aksi damai di depan Istana Negara selama berhari-hari.
23. Dengan tameng istighosah, tanggal 20 Juni 2013 wakil bupati Sampang memobilisasi kyai dan warga merelokasi pengungsi Syiah dari GOR Sampang ke Rusunawa Puspo Agro, Sidoarjo, Jawa Timur.
24. Pegowes sepeda kemanusiaan terus menerus melakukan aksi damai di depan Istana Negara menolak relokasi keluarga mereka ke Rusunawa dan menuntut bertemu Presiden SBY.
25. Tanggal 6 Juni 2013, pegowes sepeda kemanusiaan menggelar demonstrasi terakhir di depan Istana Negara dan melakukan doa bersama untuk bangsa.
26. Tanggal 14 Juli 2013, perwakilan pengungsi Syiah Sampang dan ABI bertemu dengan Presiden RI. SBY kemudian menjanjikan pemulangan dan pembangunan rumah warga Syiah Sampang sebelum Idul Fitri 1434 H dengan menjanjikan anggaran Rp 1 triliun asal bisa hidup damai di kampung halaman.
27. Tanggal 1 Agustus 2013, perwakilan ABI bertemu kembali dengan Bapak Presiden SBY, sejumlah Menteri Kabinet, Gubernur Jawa Timur, Bupati Sampang, yang melahirkan instruksi langsung Bapak Presiden SBY untuk memulangkan pengungsi Syiah Sampang sebelum bulan Desember 2013 dengan penunjukkan Prof. Abdul A’la sebagai ketua Tim Rekonsiliasi.
28. Sejak Agustus 2013 Tim Islah (K.H. Nurut Tamam, Seningwar, dan Mujahid) berkoordinasi dengan Ketua Tim Rekonsiliasi, Prof. Abdul A’la yang ditunjuk oleh Presiden SBY berkomitmen mendamaikan pihak-pihak yang bertikai dari kedua belah pihak, yaitu pihak para aktor lapangan peristiwa Sampang I dan II dengan pihak Syiah Sampang yang ada di Rusunawa Sidoarjo.
29. Tanggal 29 Agustus 2013, pihak pengungsi Syiah mengirimkan surat kepada para aktor lapangan dan warga kampung menyampaikan pesan dan janji damai.
30. Tanggal 3 September 2013, bersama Tim Islah, sebanyak sembilan aktor lapangan peristiwa Sampang I dan II mengunjungi warga pengungsi Syiah Sampang di Rusunawa Puspo Agro.
31. Tanggal 9 September 2013, kunjungan kedua dari pihak aktor lapangan.
32. Tanggal 23 September 2013 terjadi penandatanganan dan Deklarasi Piagam Islah dan ikrar damai oleh 34 orang dari pengungsi Syiah Sampang dan 73 orang dari warga kampung dilaksanakan di Rusunawa Puspo Agro, Sidoarjo.
33. Setelah terjadinya rekonsiliasi dari akar rumput, SBY menyambutnya dengan dingin.
34. Tanggal 3 Oktober 2013, Tim Islah bertemu dengan Wantimpres bidang Hukum dan HAM, Dr. Albert Hasibuan untuk mensosialisasikan yang terjadi di akar rumput dan menyampaikan keinginan mereka bertemu dengan Presiden RI.
35. Tanggal 18 Nopember 2013, Tim Islah bertemu dengan Ketua MPR RI, Sidarto Danusubroto untuk menyampaikan perkembangan rekonsiliasi Sampang yang meniscayakan faktor keamanan bagi pengungsi Syiah Sampang untuk kembali ke kampung halaman.
36. Tanggal 6 Februari 2014, para ulama Madura di antaranya K.H Ali Karrar dan K.H Syafiuddin Wahid mensyaratkan dilakukan pembinaan untuk pengungsi di Ponpes Assiddiqiyyah asuhan K.H. Noer Iskandar S.Q. sebelum pembangunan perumahan warga Syiah Sampang.
37. Tanggal 3 Maret 2014, DPP Ahlulbait Indonesia mengirimkan Surat Resmi ke Bapak Presiden SBY menyatakan persetujuan pemondokan atas warga Syiah Sampang.
38. SBY menjanjikan realisasi setelah Pemilihan Umum.