Digitalisasi Kartu Nikah
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
Layanan ini sebagai ganti penghapusan kartu nikah fisik dan digantikan dengan kartu nikah digital. Program ini telah diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag) bersamaan dengan pencanangan enam Kantor Urusan Agama (KUA) Model di Banjarnegara pada akhir Mei lalu.
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” kata Jajang sebagaimana dikutip dari IDN Times, Sabtu (7/8).
Ia menambahkan bahwa penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital, yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut, di mana mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” ujarnya.
Kartu nikah digital ini Jajang bilang merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.
Untuk mendapatkan kartu nikah digital ini, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Mereka akan diminta untuk mengisi data-data lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
Selanjutnya, usai akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah dalam bentuk tautan atau link.
Bukan hanya pasangan yang baru nikah, kartu nikah digital juga bisa diperolah pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya juga tidak ribet.
Caranya:
- Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.