Kemenko PMK Gencarkan Penguatan Moderasi Beragama di Kalangan ASN
Kemenko PMK Gencarkan Penguatan Moderasi Beragama di Kalangan ASN
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah mengambil inisiatif besar dengan menggelar seminar yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman moderasi beragama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan tinggi madya, pratama, pejabat eselon 3, hingga ASN di lingkungan kementerian/lembaga.
Dilansir Antaranews, pada seminar yang diadakan pada Selasa (26/9) ini, Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut, “Kita berharap dengan seminar penguatan moderasi beragama, menyangkut pemahaman dan klaim kebenaran sepihak tentang suatu agama.”
Seminar ini menghadirkan narasumber yang sangat kompeten dalam bidangnya, termasuk Menteri Agama periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin, seorang filsuf sekaligus rohaniwan, Franz Magnis-Suseno, dan Ketua Umum Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PH PHDI) Pusat, Wisnu Bawa Tenaya.
Warsito menekankan bahwa seminar ini memiliki relevansi yang sangat penting dalam membentuk pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam beragama, sehingga tetap selaras dengan nilai-nilai kebangsaan. Lebih lanjut, dia mengungkapkan, “Kita sebagai ASN, abdi negara, dan abdi masyarakat, pola pikir kita harus menjadi tauladan di masyarakat.”
ASN memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa keberagaman ini tidak menjadi sumber konflik, melainkan menjadi sumber kekuatan dan kekayaan. Warsito mengatakan, “Moderasi beragama mengajarkan kita untuk menghormati perbedaan, berdialog dengan baik, dan menciptakan kerukunan antarumat beragama.”
Tidak hanya itu, penguatan moderasi beragama juga menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Hal ini menandakan pentingnya terus mempromosikan nilai-nilai moderasi dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk.
Mengomentari hal tersebut, Menteri Agama (2014-2019), Lukman Hakim Saifuddin, menyoroti persepsi masyarakat tentang agama. “Sebagian masyarakat masih terjebak dalam terma ‘agama’ dan ‘beragama’,” ujarnya. Lukman memandang bahwa ajaran agama dianggap pasti benar dan sempurna, sementara beragama adalah upaya untuk memahami dan mengamalkan ajaran agama.”
Dengan demikian, moderasi beragama diartikan sebagai pandangan, sikap, dan praktik beragama yang mengedepankan esensi ajaran agama dengan prinsip adil, berimbang, dan patuh terhadap konstitusi sebagai kesepakatan bersama. “Jadi bukan agamanya yang dimoderasi tapi cara kita memahami agama, cara kita mengamalkan agama itu yang dimoderasi, jadi beragama bukan moderasi agama,” tegas Lukman.
Seminar ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun masyarakat yang lebih toleran, inklusif, dan harmonis dalam kerangka beragama. Dengan memperkuat pemahaman moderasi beragama di kalangan ASN, diharapkan Indonesia dapat terus menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam memanfaatkan keberagaman sebagai sumber kekuatan, bukan konflik.